Jumat, 15 Oktober 2010

Digaji Rp 285.000, Karyawan SPBU Mengeluh ke Dewan

Malang – Hanya digaji Rp 285.000 setiap bulan, sebanyak 17 karyawan SPBU 5465120 di Jl Kawi Kota Malang me ngeluhkan nasibnya ke DPRD setempat, Selasa (3/8).

Lantaran tak kuat menahan emosi, seorang karyawan bernama Panji (30) langsung pingsan di hadapan anggota dewan, usai menyampaikan keluhannya. “Saya tidak bsa memberi uang kepada istri saya. Anak saya yang nomor dua sekarang sedang sakit,’’ ucap Panji ter bata-bata. 
Belum selesai keluh kesahnya, pria asal Blitar itu langsung ambruk. Praktis, ruang pertemuan dewan diwarnai kepanikan. Beberapa orang menolong Panji agar dia mendapatkan perawatan medis ringan. Di gedung dewan, para karyawan SPBU ditemui Komisi A dan Komisi D. Mereka membawa berbagai poster. Poster-poster tersebut antara lain bertuliskan 
“Kami manusia, bukan sapi perahan.” Di Kota Malang, SPBU Kawi mengupah karya wannya Rp 285.000 per bulan. Sebelum hearing dengan wakil rakyat, dua karyawan menggunduli kepalanya di lobi gedung dewan. Aksi ini merupakan kelanjutan dari aksi yang sama yang dilakukan rekan-rekannya di Kantor Disnakersos Kota Malang, sehari sebelumnya. 
Ketua Komisi A Arief Wahyudi berjanji segera menindaklanjuti persoalan tersebut. “Secepatnya kami panggil pemilik SPBU agar persoalan cepat selesai,” tandasnya.
Yudo Prihanto, kuasa hukum Sri Wilujeng alias Yayuk–pemilik SPBU 5465120– menegaskan tidak adanya pe motongan gaji karyawan, sebab apa yang diterima karyawan sudah sesuai kesepakatan. 
Dia justru mempersilakan karyawan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum, baik melalui Perselisihan Hubungan industrial maupun pidana. ‘’Kami siap menghadapi. Nanti dibuktikan di pengadilan,’’ ujarnya. 
SPBU 5465120 awalnya milik Sentot dan berlokasi di kawasan Alun-alun Kota Malang Jl Merdeka. Seiring penataan Kota Malang, kawasan itu disterilkan dari SPBU, sehingga SPBU tersebut dipindah ke lahan milik Pemkot Malang yang terletak di Jl Kawi, satu kompleks de ngan Stadion Gajayana. Belum diketahui secara jelas apakah status tanah yang ditempati SPBU itu sudah hak milik atau pinjam pakai. Di sisi lain, sepeninggalan Sentot, SPBU dan aset-asetnya menjadi rebut an anak-anak angkat Sentot. Sengketa rebutan waris ini masih berlangsung di PA Malang. (eka susanti)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © Sharing With Me. All rights reserved.
Blogger template created by Templates Block | Start My Salary
Designed by Santhosh